Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se Jawa Barat Tahun 2024

- 17 Maret 2024, 16:15 WIB
Berikut tersedia informasi mengenai besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se Jawa Barat tahun 2024.*
Berikut tersedia informasi mengenai besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se Jawa Barat tahun 2024.* /Pexels.com/Suki Lee

PR DEPOK – Berikut tersedia informasi mengenai besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se Jawa Barat tahun 2024.

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim adalah membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Adapun zakat fitrah yang dibayarkan oleh umat muslim bisa dalam bentuk beras 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Selain bisa membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, umat muslim juga bisa membayarnya dalam bentuk uang tunai. Besaran zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai akan disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.

Sesuai dengan surat edaran BAZNAS, berikut adalah besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di kota dan kabupaten se Jawa Barat.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Asyik dan Teduh di Depok, Ada yang Gratis Lho!

1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000

2. Kabupaten Bandung: Rp40.000

3. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000

4. Kabupaten Bekasi: Rp45.000

5. Kabupaten Bogor: Rp42.000

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x