Mengejutkan! PPP Terancam Tak Lolos ke Senayan, Siapkan Gugatan ke MK

- 21 Maret 2024, 06:36 WIB
PPP akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara nasional KPU usai terancam tidak lolos ke senayan.*
PPP akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara nasional KPU usai terancam tidak lolos ke senayan.* /Ist/KC/

Sebelumnya, proses rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif 2024 telah selesai diumumkan oleh KPU.

Berdasarkan hitungan suara manual, terdapat 8 parpol yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Demokrat, PKS, dan NasDem lolos maju ke Senayan karena memenuhi ambang batas diatas 4 persen. Sedangkan dua parpol yaitu PPP dan PSI tak lolos masuk ke senayan karena tak memenuhi ambang batas sebesar 4 persen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 414 Tentang Pemilu terdapat syarat yang menjadikan Partai Politik bisa lolos maju ke Parlemen yaitu dengan memenuhi amabng batas minimal 4 persen suara nasional.

Pada Pemilu 2019, PPP lolos masuk ke Senayan, dan pada Pemilu 20924 PPP terancam tidak lolos masuk ke Parlemen. Perolehan suara nasional PPP yakni 5.878.777 suara atau sama dengan 3,87 persen dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah