PR DEPOK - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sedang mempersiapkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara nasional KPU. Hal itu dikarenakan karena Partai berlogo ka’bah itu gagal memenuhi ambang batas untuk maju ke Senayan.
PPP sudah mempersiapkan Tim Hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan ke MK.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan pihaknya terkejut karena hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU berbeda dengan hasil internal PPP.
“Data-data kami kumpulkan dari DPC, dan saat ini sedang di verifikasi,” ucapnya.
Baca Juga: 6 Mie Ayam Terhits di Karawang, Rasanya Nikmat Siap Menggoda Lidah dan Perut Pengunjung
Ia mengatakan bahwa berdasarkan perolehan suara di internal PPP, partainya melewati 4 persen dan melampaui ambang batas parlemen sebanyak 4 persen. Oleh karena itu, sedang mempersiapkan gugatan ke MK.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan oleh KPU sebagai bagian dari tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan UU Pemilu yaitu sekitar 35 hari setelah pemungutan suara.
Awiek juga menyampaikan kepada seluruh Caleg dan Kader PPP untuk tetap semangat ikut berjuang dalam mengawal gugatan di MK.
Lebih lanjut, ia menyampaikan rasa terima kasih atas perjuangan dan kontribusinya dalam menjaga partai warisan para ulama tersebut.
Baca Juga: 8 Rumah Makan Populer di Makassar, Menu Komplit Masakan Ala Rumahan