AMIN Gugat Hasil Pemilu ke MK, Sebut Proses Demokrasi Banyak Penyimpangan

- 21 Maret 2024, 09:07 WIB
Timnas AMIN siap menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK dan menyebut jika proses demokrasi banyak penyimpangan.*
Timnas AMIN siap menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK dan menyebut jika proses demokrasi banyak penyimpangan.* /YouTube/@Anies Baswedan

PR DEPOK - Pasangan Calon Nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyampaikan langkah politiknya usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan keputusan terkait hasil penetapan Pemilu 2024.

Anies mengungkapkan bahwa sikap AMIN terhadap pengumuman hasil rekapitulasi KPU adalah memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya penyimpangan dalam proses demokrasi sejak awal Pemilu berlangsung.

Menurutnya, proses pemilu merupakan hal penting untuk dipastikan terbuka, jujur, adil, dan bebas dari tekanan. Hal itu untuk menjamin semua suara yang yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati.

“Proses pemilihan itu penting untuk dijaga agar memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusivitas dalam hasilnya,” ucap Anies.

Baca Juga: Alhamdulillah, Mudik Gratis Polri Tahun 2024 Sudah Dibuka, Catat Kota Tujuan dan Syaratnya

Anies juga mengatakan bahwa pemimpin yang lahir dari proses yang dinodai dengan penyimpangan dan kecurangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan-kebijakan yang penuh dengan ketidakadilan.

Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK sebagai bentuk langkah yang bisa dilakukan dalam prinsip demokrasi modern ketika melihat penyimpangan dan kecurangan yang terjadi selama proses pemilu berlangsung.

Senada dengan pernyataan Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar menyebutkan bahwa Tim Hukum Timnas AMIN telah mengumpulkan temuan-temuan dan bukti-bukti yang nantinya akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi demi memperjuangkan suara rakyat yang dititipkan kepada AMIN.

“Maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi, dan menyampaikan kepada Majelis Hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses Pilpres kali ini,” ucap Ketua Partai PKB, Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Dinikmati Ratusan Pengunjung! 8 Tempat Makan Sate di Slawi yang Wajib Dicoba, Cus Lihat Alamatnya

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa terdapat banyak temuan-temuan yang ditemukan dalam proses demokrasi yang dinilai tidak berintegritas yang telah dikumpulkan oleh Tim hukum Timnas AMIN.

Semua temuan tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh Tim hukum Timnas AMIN kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mempercayakan proses ini sepenuhnya kepada Tim hukum yang dipimpin oleh saudara Ari Yusuf Amir, dan tentu dikawal dan didukung sepenuhnya oleh Tim AMIN dibawah kepemimpinan Kapten Muhammad Syaugi,” sambungnya.

Cak Imin juga mengajak seluruh pendukung dan relawan AMIN untuk ikut mendukung perjuangan Tim Hukum AMIN ke MK.

Baca Juga: Buruan! Polri Buka Acara Mudik Gratis 2024, Catat Lokasi Pendaftarannya

“Kami menyerukan kepada relawan dan pendukung, mari kita dukung sepenuhnya Tim Hukum berjuang di jalan konstitusional yang telah tersedia secara sah. Dan kita semua akan terus menjaga etika demokrasi menjaga suasana kedamaian dan persatuan,” katanya.

Sebelumnya, KPU telah resmi mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan meraih 96.214.691 suara.

Sementara Pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara. Selanjutnya Pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh suara paling sedikit yaitu 27.040.878 suara dengan jumlah total suara sah berjumlah 164227.475 suara.

Penetapan hasil pemilu tersebut tertuang dalam keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: 8 Rumah Makan Populer di Makassar, Menu Komplit Masakan Ala Rumahan

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum kelima , ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI di Gedung KPU.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x