PR DEPOK - Tim Nasional Hukum Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta untuk dilakukan Pemilu ulang tanpa melibatkan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Permohonan tersebut dituangkan dalam gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi dalam naskah Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hal itu disampaikan oleh Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan gugatan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret 2024 di Jakarta.
“Kami mengharapkan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Calon Wakil Presiden salah satu Pasangan Calon. Dan itu diganti Calon Wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” katanya.
Baca Juga: Kreasi Resep Kroket Kentang, Cemilan Sekaligus Takjil Praktis untuk Buka Puasa
Ari menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan untuk mempermasalahkan hasil dari Pemilihan Umum 2024, melainkan tentang proses dalam mendapatkan hasil tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses Pemilu tersebut terdapat kecurangan yang terstruktur dan tersistematis serta masif. Sehingga, bukti-bukti yang sudah dikumpulkan nantinya akan disampaikan dalam persidangan.
“Forum ini resmi, forum yang legal, dan kami punya keyakinan dengan para hakim MK untuk memperbaiki citra MK,” ucapnya.
Menyinggung tanggapan MK soal gugatan yang dilayangkan, Ari menyebutkan hal itu akan diserahkan sepenuhnya ke Mahkamah peradilan tersebut.
Baca Juga: UTBK SNBT 2024 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya