Timnas AMIN Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran dalam Gugatan ke MK

- 22 Maret 2024, 11:06 WIB
Tim Nasional Hukum Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta untuk dilakukan Pemilu ulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming.
Tim Nasional Hukum Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta untuk dilakukan Pemilu ulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming. /Kolase ANTARA/HO-Tim Prabowo/Darwin Fatir.

PR DEPOK - Tim Nasional Hukum Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta untuk dilakukan Pemilu ulang tanpa melibatkan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan tersebut dituangkan dalam gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi dalam naskah Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal itu disampaikan oleh Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan gugatan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret 2024 di Jakarta.

“Kami mengharapkan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Calon Wakil Presiden salah satu Pasangan Calon. Dan itu diganti Calon Wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” katanya.

Baca Juga: Kreasi Resep Kroket Kentang, Cemilan Sekaligus Takjil Praktis untuk Buka Puasa

Ari menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan untuk mempermasalahkan hasil dari Pemilihan Umum 2024, melainkan tentang proses dalam mendapatkan hasil tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses Pemilu tersebut terdapat kecurangan yang terstruktur dan tersistematis serta masif. Sehingga, bukti-bukti yang sudah dikumpulkan nantinya akan disampaikan dalam persidangan.

“Forum ini resmi, forum yang legal, dan kami punya keyakinan dengan para hakim MK untuk memperbaiki citra MK,” ucapnya.

Menyinggung tanggapan MK soal gugatan yang dilayangkan, Ari menyebutkan hal itu akan diserahkan sepenuhnya ke Mahkamah peradilan tersebut.

Baca Juga: UTBK SNBT 2024 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

“Itu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kita tetap istiqomah berjuangnya,” jelasnya.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan optimis akan mengadili secara adil perkara PHPU yang diajukan oleh timnas AMIN.

“Kami optimistis karena kita melihat bahwa pimpinan saat ini mempunyai rekam jejak yang baik, bagus, dan beliau dalam waktu putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah menunjukansikapnya, dan ada juga dua hakim yang baru, darah segar, dan tahu juga rekam jeaknya baik,” ujarnya.

Timnas AMIN telah mendaftarkan gugatan hasil Pemilu ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024 pada 9.00 WIB.

Baca Juga: Info PKH Maret 2024, Apakah Masih Cair? Cek Pencairan Bansos, Besaran dan Nama Penerimanya di Sini

Dalam proses registrasi tersebut turut dihadiri oleh beberapa tokoh diantaranya Kapten Timnas AMIN, M. Syaugi dan Co-Capten Timnas AMIN Tom Lembong.

KPU telah mengumumkan secara resmi Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Calon Presiden terpilih periode 2024-2029 berdasarkan rekapitulasi perolehan suara secara nasional.

Penetapan hasil pemilu dituangkan dalam keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara, selanjutnya Pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh suara paling sedikit yaitu 27.040.878 suara dengan jumlah total suara sah berjumlah 164.227.475 suara.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x