Subsidi Tarif Listrik PLN Berlanjut Hingga Desember, Khusus Bagi Pelanggan Kategori Tenaga Rendah

- 1 Oktober 2020, 18:17 WIB
Ilustrasi penambahan daya PLN.
Ilustrasi penambahan daya PLN. /Pikiran Rakyat

PR DEPOK – Pandemi Covid-19 mendorong pemerintah melincurkan berbagai program stimulus guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia negara.

Stimulus tersebut diberikan dalam bentuk subsidi, diskon hingga pembebasan biaya tagihan tertentu.

Salah satu BUMN yang turut menyelenggarakan kebijakan pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi yakni Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kebijakan yang diambil PLN yakni dengan memberikan subsidi tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi periode Oktober hingga Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Tanggapi Kemunculan KAMI, Moeldoko: Jika Ganggu Stabilitas Politik, Semua Ada Risikonya!

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan melalui unggahan kanal Youtube PLN Jakarta.

“Pada triwulan IV Oktober, November, Desember melalui pemerintah kami diminta menyesuaikan tarif tenaga listrik turun, kalau kita lihat Rp 22.58 per kWh," tutur sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Pelanggan PLN yang mendapatkan penurunan biaya listrik adalah pelanggan yang masuk dalam kategori tenaga rendah (TR).

Adapun rincian penerima penurunan tarif listrik dari PLN adalah pelanggan TR 1300 VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA - 200 kVA.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x