Diamankan Polisi, Pegunggah Kolase Foto Ma'ruf Amin dengan Bintang Porno Asal Jepang Dijerat UU ITE

- 2 Oktober 2020, 18:17 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. /

PR DEPOK - Baru-baru ini publik dibuat geram usai beredar kolase foto di media sosial yang menyandingkan mantan Ketua Umum MUI yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dengan animasi bintang film porno asal jepang Shigeo Tokuda yang juga dikenal dengan julukan kakek Sugiono.

Kabarnya kolase foto tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Oliver Leaman S.

Tak tinggal diam, personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menciduk terduga pelaku yang mengunggah kolase foto tersebut.

"Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," ujar Kadiv Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono pada Jumat 2 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Soal Vandalisme di Tangerang, DPR Soroti Peran Orang Tua Awasi Anak Saat Belajar Agama Secara Online

Dalam keterangannya, Argo mengatakan bahwa SM ditangkap di kediamannya di kawasan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Penangkapan SM berdasar pada surat dengan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim yang dirilis pada 30 September 2020.

"Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020," ujar Argo.

Berdasarkan keterangannya, terduga pelaku mengunggah kolase tersebut lantaran kecewa dengan pernyataan yang dilontarkan mantan ketua MUI dalam sebuah video yang diunggah di YouTube.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Korea Terseram yang Wajib Ditonton, Ada Gonjiam Haunted Asylum hingga The Wailing

Meski demikian, Argo tidak merinci pernyataan maupun tayangan yang dimaksud.

"Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," kata pria yang menjabat Kadiv Humas Kepolisiam Indonesia itu.

Petugas diketahui telah menyita barang bukti berupa satu unit ponsel berwarna hitam, satu kartu SIM, dan satu akun Facebook atas nama Oliver Leaman S yang menjadi perantara unggaha kolase foto tersebut.

"(Pelaku dijerat) dengan persangkaan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE," tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah