Selain Subsidi Upah, Pemerintah Salurkan 4 Jenis Bantuan Berikut, Salah Satunya Berlaku Hingga 2021

- 2 Oktober 2020, 19:41 WIB
Ilustrasi subsidi upah.
Ilustrasi subsidi upah. /

PR DEPOK – Guna meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi, pemerintah berupaya memberikan bantuan baik dalam bentuk insentif, sembako, dan subsidi lainnya.

Meski sudah disalurkan secara bertahap, sebagian masyarakat mengaku belum menerima bantuan meski sudah beberapa bulan lalu mengajukan diri sebagai calon penerima subisidi upah.

Disinggung mengenai subsidi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya mengalami kendala dalam menyalurkan bantuan.

"Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah"

Baca Juga: Tagar The Simpsons Ramai di Twitter, Disebut Prediksi Kematian Donald Trump Usai Positif Covid-19

"Untuk itu,  bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji atau upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," tutur Ida.

Selain subsidi upah yang rencananya akan diberikan hingga awal tahun 2021, berikut Pikiranrakyat-depok.com paparkan sejumlah bantuan yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pandemi.

Bantuan UMKM

Dilansir dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan tentang kemungkinan berlanjutnya program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif berupa modal untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah hingga tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Sempat Mengolok Joe Biden karena Gunakan Masker, Donald Trump Bersuara Serak Hingga Positif Covid-19

Subsidi tarif listrik PLN

PLN memberikan diskon 50 persen hingga 100 persen kepada para pelanggan yang masuk dalam kategori tertentu. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2020.

Bantuan kuota data internet dari Kemendikbud

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bantuan kuota internet terdiri dari dua jenis yakni kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi dan kuota belajar yang hanya bisa digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Terdapat empat kategori yang berhak menerima bantuan kuota internet dari Kemendikbud antara lain siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Baca Juga: Diamankan Polisi, Pegunggah Kolase Foto Ma'ruf Amin dengan Bintang Porno Asal Jepang Dijerat UU ITE

Bantuan sosial beras

Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan bahwa penyelenggaraan bantuan sosial beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) berjalan selama tiga bulan terhitung mulai Agustus hingga Oktober 2020.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemendikbud Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x