Masker Scuba dan Buff Dinilai Kurang Efektif, Satpol PP DKI Jakarta Tak Tindak Penggunanya

- 3 Oktober 2020, 08:43 WIB
Ilustrasi masker scuba yang masih banyak dipakai orang-orang.
Ilustrasi masker scuba yang masih banyak dipakai orang-orang. /Pixabay

"Sepanjang dia berupaya menutupi wajahnya dalam hal ini masker, jenisnya apapun, kami masih menghargai yang bersangkutan mau memberikan perlindungan untuk dirinya dan orang lain," tuturnya.

Baca Juga: Cegah Risiko Covid-19, Ahli Anjurkan Dua Kebiasaan Berikut Untuk Jaga Imunitas Tubuh Selama Pandemi

Namun demikian untuk saat ini diketahui penggunaan masker telah diatur oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Lebih lanjut standardisasi yang telah ditetapkan BSN tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-masker dari kain.

Dilaporkan penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Baca Juga: Sebut Islam Alami Krisis Hingga Antisipasi Sekulerisme, Presiden Prancis Larang Penggunaan Jilbab

Selain itu sesuai dengan SNI 8914:2020 Tekstil-masker dari kain, penggunaan dan pembuatan masker kain tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x