"Sepanjang dia berupaya menutupi wajahnya dalam hal ini masker, jenisnya apapun, kami masih menghargai yang bersangkutan mau memberikan perlindungan untuk dirinya dan orang lain," tuturnya.
Baca Juga: Cegah Risiko Covid-19, Ahli Anjurkan Dua Kebiasaan Berikut Untuk Jaga Imunitas Tubuh Selama Pandemi
Namun demikian untuk saat ini diketahui penggunaan masker telah diatur oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Lebih lanjut standardisasi yang telah ditetapkan BSN tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-masker dari kain.
Dilaporkan penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Baca Juga: Sebut Islam Alami Krisis Hingga Antisipasi Sekulerisme, Presiden Prancis Larang Penggunaan Jilbab
Selain itu sesuai dengan SNI 8914:2020 Tekstil-masker dari kain, penggunaan dan pembuatan masker kain tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.***