PR DEPOK – Seorang wanita berusia 27 tahun (berinisial DS) yang berstatus guru honorer di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah harus berurusan dengan kepolisian karena kecanduan judi online.
Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin menjelaskan, guru honorer tersebut tega mengorbankan ibu, adik, dan ayah kandungnya demi berjudi.
DS dilaporkan nekad menjual telepon genggam milik ibunya, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adiknya untuk meminjam uang Rp10 juta, dan mengambil uang ayah kandungnya sebesar Rp1 juta untuk bermain judi online.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Tempat Makan Mie Ayam Favorit dan Enak di Banda Aceh
Shamsuddin mengatakan, kejadian ini terungkap setelah adik pelaku mendadak dihubungi oleh pihak pinjaman online (pinjol) untuk membayar cicilan utang.
"Suami adik pelaku pun diteror oleh pihak pinjol melalui Facebook bahwa istrinya telah melakukan pinjaman online," kata Shamsuddin, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Selasa, 16 April 2024.
Tidak terima dengan situasi tersebut, adik guru honorer tersebut menceritakan ke Shamsuddin.
Baca Juga: BPNT 2024 Cair Lagi Kapan? Lihat Informasi Bansos dan Siapkan KTP untuk Cek Penerima Online
Kepolisian pun melakukan pemanggilan terhadap DS untuk dimintai keterangan.