Tidak Sembarangan, Ini Syarat dan Prosedur yang Perlu Diperhatikan Sebelum Adopsi Anak

- 17 April 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan syarat dan prosedur yang harus diperhatikan dan dipenuhi sebelum mengadopsi anak.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan syarat dan prosedur yang harus diperhatikan dan dipenuhi sebelum mengadopsi anak. /Freepik/ pressfoto

PR DEPOK - Kehadiran anak merupakan anugerah terindah bagi pasangan yang telah menikah. Namun, sebagian pasangan suami dan istri perlu menunggu waktu lama untuk bisa mempunyai anak.

Bahkan ada yang mencoba adopsi anak sebagai “pancingan” agar dianugerahi anak kandung. Selain itu, adapun yang mengadopsi anak karena bayi tersebut terlantar atau menjadi korban musibah bencana alam.

Sehingga bayi-bayi malang itu kehilangan kedua orangtua dan tidak diketahui keluarga besar, untuk adopsi anak tidak bisa sembarangan.

Dilansir dari laman resmi Dinas Sosial, ada persyaratan yang perlu diperhatikan dan dipenuhi sebelum memutuskan adopsi anak.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Bakmi Enak di Salatiga yang Bikin Nggak Berhenti Ngunyah, Siap-Siap Ketagihan

Syarat - syarat yang perlu dipenuhi

  1. Calon orang tua angkat berstatus telah menikah minimal 5 tahun usia pernikahan
  2. Usia calon orang tua angkat paling rendah 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. COTA harus satu agama dengan agama yang dianut oleh CAA.
  4. Tidak kekurangan secara ekonomi
  5. Tidak mempunyai anak atau minimum memiliki satu orang anak
  6. Dinyatakan tidak dapat memiliki momongan dari ahli
  7. Mengajukan surat permohonan ijin adopsi anak yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial wilayah domisili yang ditempel materai dengan dilampiri surat - surat berikut ini:

Baca Juga: Lirik Lagu Flower Rhythm oleh ARTMS dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

  • Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat.
  • Surat Keterangan Kesehatan COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli).
  • Surat Keterangan kesehatan mental COTA dari dokter spesialis ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli).
  • Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (Asli).
  • Foto Copy akta kelahiran COTA.
  • Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang asli
  • Foto Copy surat nikah / akta perkawinan COTA yang telah dilegalisir
  • Foto Copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk milik COTA.
  • Foto Copy akta kelahiran CAA.
  • Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (asli).
  • Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya.
  • Surat pernyataan motivasi COTA diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan.
  • Surat pernyataan dari COTA yang menyatakan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas dan diberi materai.
  • Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya soal asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anaknya.
  • Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim.
  • Surat pernyataan COTA bahwa COTA akan memperhatikan hibah akan sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
  • Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA.
  • Foto COTA dan anak angkat berukuran 4X6 masing-masing 2 lembar.

Baca Juga: Pencairan KLJ Tahap 2 2024 di Bank DKI Kapan? Simak Informasinya

 Prosedur Adopsi Anak

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial setempat.
  2. Petugas dari Dinas Sosial akan melakukan kunjungan ke rumah untuk memeriksa kondisi ekonomi dan sosial keluarga COTA.
  3. Setelah dinyatakan layak, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat izin pengasuhan sementara dan juga akan dilakukan pengawasan serta mendapat bimbingan selama waktu pengasuhan tersebut.
  4. Dilakukan persidangan dengan menghadirkan minimum 2 orang saksi.
  5. Penetapan keputusan permohonan adopsi disetujui atau tidak disetujui.
  6. Orang tua angkat perlu melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten atau Kota

***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x