Viral Anak Asuh YouTuber Diduga Diambil Dinsos, Bagaimana Cara Adopsi Anak Sesuai Aturan?

- 5 Agustus 2023, 11:43 WIB
Berikut cara atau mekanisme adopsi anak yang tertuang di PP/54/2007, usai viral anak asuh Youtuber diduga diambil Dinsos.*
Berikut cara atau mekanisme adopsi anak yang tertuang di PP/54/2007, usai viral anak asuh Youtuber diduga diambil Dinsos.* /Piron Guillaume//Unsplash

PR DEPOK - Viral di media sosial, seorang YouTuber bernama Pratiwi Noviyanthi sempat bersitegang dengan Dinas Sosial (Dinsos), Kota Tangerang, gegara anak asuhnya diduga diambil paksa.

 

Diketahui, YouTuber itu mengasuh anak bayi yang dilahirkan dari seorang ibu mengidap gangguan jiwa (ODGJ). Dinsos mengambil 10 anak bayi yang dirawat YouTuber tersebut.

Pengambilan paksa oleh Dinsos menuai kritikan banyak netizen. Pasalnya, YouTuber itu mengasuh 10 anak bayi dengan biayanya sendiri dan diberikan kasih sayang serta parawatan yang memadai.

Meskipun begitu, Dinsos menjelaskan mengadopsi anak harus memiliki prosedur. Lantas bagaimana prosedur adopsi anak yang benar?

Baca Juga: Segera Diumumkan! Pemain Manchester United Dukung Kembalinya Mason Greenwood

Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, pemerintah telah menetapkan aturan soal adopsi anak yang tertuang di Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Diketahui, PP 54/2007 merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adopsi anak antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan WNI dan WNI-Warga Negara Asing (WNA), serta orang tua memiliki mekanisme yang berbeda.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah