"Dari 10 isu yang disepakati pemerintah dan DPR, KSPI mencermati bahwa 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003," lanjutnya.
Baca Juga: IPW Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas 'Mafia' RS yang Memvonis Semua Pasien Jadi Positif Covid-19
"Jika demikian kesepakatannya, buruh setuju," ujar Said.
Sementara itu, tujuh isu lain dengan tegas ditolak oleh buruh dalam RUU Cipta Kerja.
Adapun Ketujuh isu tersebut antara lain sebagai berikut:
Baca Juga: La Nina Akan Terjang Indonesia, BMKG Imbau Masyarakat Daerah Rawan Bencana Persiapkan Diri
1. UMK bersyarat dan UMSK dihapus
2. Pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, di mana 19 bulan dibayar pengusaha, dan 6 bulan dibayar BPJS.
3. PKWT atau kontrak seumur hidup tanpa batas waktu kontrak.
4. Outsourcing atau alih daya pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh dialihkan.