5. Waktu kerja tetap eksploitatif.
6. Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.
7. Jaminan pensiun dan kesehatan bagi buruh hilang.
Ketujuh isu ini yang menjadi alasan buruh menolak pengesahan RUU Cipta Kerja sehingga memutuskan untuk melakukan mogok nasional.
Mogok nasional tersebut dijadwalkan diselenggarakan mulai 6 hingga 8 Oktober 2020 mendatang.***