Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 66 Ditutup Hari Ini? Berikut Estimasi Jadwalnya

- 22 April 2024, 11:55 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 Masih Dibuka: Dapatkan Insentif Rp700.000 dan Pelatihan Berkualitas!./Dok IG Masa Kerja
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 Masih Dibuka: Dapatkan Insentif Rp700.000 dan Pelatihan Berkualitas!./Dok IG Masa Kerja /

PR DEPOK - Apakah benar Kartu Prakerja Gelombang 66 sudah dibuka minggu ini? Berikut estimasi jadwal dan informasinya.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 masih akan terus dibuka hingga hari ini.

Program yang dinantikan masyarakat Indonesia saat ini, khususnya bagi mereka para pencari kerja tersebut baru dibuka Minggu ini tepatnya pada tanggal 19 April 2024.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Wisata Kuliner Terpopuler di Karawang Jawa Barat yang Ngeunah Pisan!

Pasalnya, program yang pendaftarannya dinantikan sedari sebelum Lebaran 2024 ini tidak dibuka dalam waktu lama, dikarenakan akan ditutup pada hari ini Senin 22 April 2024 pukul 23:59 WIB.

Belum ada kejelasan kenapa pendaftar Kartu Prakerja hanya dibuka 3 hari di setiap kesempatan.

Sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya kapan gelombang selanjutnya?

Sampai saat ini belum diketahui kapan Kartu Prakerja Gelombang 67 dibuka yang jelas setiap kali melakukan pendaftaran dari gelombang 1 hingga sekarang hanya bisa melalui www.prakerja.go.id, sebagaimana dikutip dari IG Prakerja.

Baca Juga: Mencicipi Nasi Goreng di 5 Kedai Nasi di Kota Sukabumi, Rasanya Lezat dan Mantap

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk mendaftar kartu Prakerja gelombang 66:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 18 tahun ke atas, maksimal berusia 64 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Ini Dia 8 Destinasi Kuliner Ramah Lingkungan yang Wajib Dicoba di Indonesia

  • Tidak sedang bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya (misalnya: PKH, BPNT, BLT Dana Desa).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Memiliki nomor telepon dan e-mail aktif.

Baca Juga: Ini Rekomendasi 4 Soto Betawi Ternikmat di Sukmajaya Depok, Rasanya Mantap!

Maksimal memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah