KSBSI Tolak Terlibat dalam Aksi Mogok Nasional, Khawatir Picu Kemunculan Klaster Baru Covid-19

- 4 Oktober 2020, 23:50 WIB
Ilustrasi demonstrasi menentang RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi demonstrasi menentang RUU Cipta Kerja. /RRI/

PR DEPOK – Menanggapi rencana mogok nasional yang akan diselenggarakan pada 6 hingga 8 Oktober 2020 mendatang oleh para buruh, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menolak untuk terlibat.

Penolakan ini terkait dengan kekhawatiran akan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 dalam aksi besar-besaran buruh tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, pihaknya menghindari kemungkinan anggotanya terpapar Covid-19 akibat mengikuti aksi mogok nasional tersebut.

“Situasi saat ini yang masih berstatus pandemi Covid-19, sehingga sangat dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran baru,” tutur Elly saat dimintai keterangan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Api Abadi Mrapen Disebut Padam Total, Dipicu Aktivitas Pengeboran Hingga Timbulnya Semburan Gas

Tak hanya kekhawatiran akan klaster baru, Elly juga memaparkan bahwa aksi mogok tidak diatur oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena mogok tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Elly Rosita menambahkan, aksi mogok hanya boleh dilakukan jika terjadi perselisihan antara perusahaan dengan buruh yang mengalami deadlock.

Ia menilai bahwa aksi mogok nasional justru akan merugikan buruh, karena akan semakin banyak yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK setelah aksi yang diselenggarakan selama 3 hari tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x