Diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu, 24 April 2024.
Dalam acara penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
Baca Juga: Inilah 6 Bakso Paling Enak Mantul di Kota Palu, Hayuk Cek Segera Alamatnya di Sini!
"Memutuskan dan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ucapnya.***