Wakil Ketua DPR Sebut UU Cipta Kerja Bawa Perubahan Positif, Tawarkan Kemudahan dalam Berusaha

- 5 Oktober 2020, 20:56 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Antara

PR DEPOK – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberi tanggapan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang kini telah disahkan menjadi UU.

UU tersebut dinilai Azis akan banyak membawa perubahan positif serta memberikan kemudahan dalam berusaha.

Azis memberikan sejumlah contoh seperti sebelum adanya RUU Cipta Kerja, perizinan dipakai untuk segala jenis usaha.

Tetapi setelah RUU Cipta Kerja ada, maka perizinan usaha hanya diberikan kepada usaha yang berisiko tinggi.

Sedangkan untuk usaha yang berisiko rendah, hanya melalui pendaftaran.

Baca Juga: Marak Pelecehan Seksual di Tangerang, Kompolnas Desak Polisi Manfaatkan CCTV dan Face Recognition

Izin usaha nantinya akan berbeda dengan izin lokasi. Izin lokasi akan dilihat dari segi penerapan tata ruang dan terintegrasi dengan izin usaha.

Selain itu, terkait analisis dampak lingkungan (amdal) masih tetap berlaku meski hanya pada usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Menurut Azis, Cipta Kerja tidak hanya pada klaster izin usaha saja, tetapi juga banyak mengubah pada sisi lingkungan di kawasan hutan.

Ia memberi contoh, sebelumnya kebun rakyat dan korporasi di kawasan hutan dipidana. Tetapi dalam RUU Ciptaker, kebun rakyat di kawasan hutan dibebaskan atas prinsip ketelanjuran dan kebun yang dimiliki korporasi hanya dikenakan denda.

“Tentunya masyarakat yang berada di sekitar hutan saat ini sudah tidak lagi dikenai pidana, namun masyarakat harus tetap mentaati aturan yang berlaku nantinya,” ujar Azis.

Baca Juga: Anies Baswedan Wajibkan Jajaran Pemprov Jakarta Donor Darah Guna Penuhi Stok Darah PMI yang Menipis

Menurutnya hal positif lainnya yang  ada dalam Cipta Kerja yakni memberikan kemudahan pemberian sertifikat halal.

Sertifikasi halal dapat dilakukan oleh organisasi islam dan perguruan tinggi sehingga pelaku usaha mikro tidak akan dikenai biaya karena telah ditanggung oleh pemerintah.

Azis melanjutkan bahwa NU dan Muhammadiyah bisa saja mengeluarkan sertifikasi, tetapi fatwa tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah