UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Dinilai Rugikan Hingga Hilangkan Jaminan Perlindungan Buruh Perempuan

- 5 Oktober 2020, 23:03 WIB
Ilustrasi buruh perempuan.
Ilustrasi buruh perempuan. /Sivananthan2001./Pixabay

PR DEPOK – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law telah resmi disahkan dalam rapat paripurna Senin, 5 Oktober 2020.

Menanggapi pengesahan undang-undang ini, Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Perempuan, Arieska Kurniawaty, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dapat memperburuk hak perlindungan buruh perempuan.

“(UU Cipta Kerja) Tidak kenal cuti karena haid atau keguguran, karena hanya menyebutkan cuti tahunan atau cuti panjang lainnya yang diatur dalam kerja,” tutur Arieska Kurniawaty dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Dalam keterangannya, Arieska menegaskan bahwa penolakan UU Cipta Kerja perlu disuarakan.

Menurutnya, mogok massal yang direncanakan para buruh dapat memiliki pengaruh besar.

Baca Juga: Bandung Zona Merah Akibat Tingginya Mobilitas Warga, Pemkot Rencana Tingkatkan Level Kewaspadaan

“Sehingga penting bagi kita berkonsolidasi menyuarakan penolakan dan memang kita harus mogok because if we stop, the world stop,” tegas Arieska mengakhiri pernyataannya.

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja tetap melindungi tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Justru dengan UU ini (Cipta Kerja), negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP,” ujar Airlangga dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan pada Senin 5 Oktober 2020.

JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan, menurutnya, tak akan menghilangkan manfaat yang ditawarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JK).

Lebih lanjut, Airlangga juga mengatakan bahwa JKP tak akan membebani pekerja dan pengusaha karena tidak memungut tambahan iuran setiap bulannya.

Baca Juga: Omnibus Law Resmi Disahkan, Menaker Tulis Surat Terbuka 'Bersama Bagi Pekerja dan yang Menganggur'

RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi UU, menuai banyak penolakan, khususnya dari para buruh di seluruh Indonesia.

Sejumlah federasi dan konfederasi buruh telah menjadwalkan aksi demonstrasi besar-besar untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka dengan adanya UU Cipta Kerja ini.

Aksi yang dinamakan mogok nasional ini rencananya akan diadakan selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Oktober mendatang.

Namun Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin untuk melaksanakan aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah