Terima Laporan dari Warga Soal Cai Changpan, Polisi: Katanya Sempat Salat di Tengah Hutan Tenjo

- 6 Oktober 2020, 12:24 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.*
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.* /Antara/Fianda Rassat./

PR DEPOK - Belum lama ini dilaporkan terdapat salah seorang narapidana asal yang melarikan diri dari jeruji besi yang diduga ada campur tangan dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang.

Diketahui narapidana tersebut bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan, dirinya melarikan diri pada Senin 14 September 2020 pukul 2.30 dini hari WIB.

Cai Changpan merupakan warga negara Tiongkok berusia 53 tahun, dirinya dijebloskan ke dalam jeruji besi dan menjadi terpidana mati dikarenakan terbukti merupakan seorang bandar narkoba.

Baca Juga: Resmi Diumumkan Manchester United, Facundo Pellistri: Mimpi yang Jadi Kenyataan

Dirinya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 110 kg sabu.

Pihak kepolisian mengerahkan Personel Korps Brigade Mobil (Brimob) guna mengejar terpidana mati kasus Narkoba tersebut yang diketahui bersembunyi di tengah Hutan Tenjo.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya mendapat informasi mengenai terpidana mati tersebut dari warga sekitar Desa Babakan.

Lebih lanjut Yusri Yunus menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, Cai Changpan diketahui warga sempat menunaikan salat disebuah pondok di tengah Hutan Tenjo.

Baca Juga: UU Cipta Resmi Disahkan DPR, Para Pengusaha Akui Senang dan Puas

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah