Kisah 51 Nelayan Aceh yang Ditahan di Thailand, Tak Bisa Hubungi Keluarga Selama 9 Bulan

- 6 Oktober 2020, 16:03 WIB
Ilustrasi nelayan sedang melempar jala.
Ilustrasi nelayan sedang melempar jala. /Pixabay

PR DEPOK – 51 nelayan asal Aceh harus menjalani masa tahanan selama 9 bulan di Thailand usai dituding melakukan pelanggaran batas wilayah laut dan pencurian ikan.

Mereka dibebaskan oleh otoritas negara tersebut setelah sempat ditahan sejak Januari 2020 lalu.

Menurut pengakuan salah seorang nelayan bernama Hermanto, selama ditahan di Thailand, ia dan semua nelayan lain diperlakukan dengan baik.

“Kami mendapat perlakuan baik, tapi makanan tidak cocok, ya namanya di dalam penjara, mau tidak mau harus makan,” tutur Hermanto saat tiba di Banda Aceh pada Selasa, 6 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Tolak Penegsahan UU Cipta Kerja, Denny Siregar Sindir PKS dan Demokrat

Hermanto menyebutkan bahwa tahanan di Thailand dijaga dengan sangat ketat, sehingga ia tidak diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia.

“Penjaranya dijaga ketat, tidak sama dengan kita di sini”

“Sekali pun tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga saya di kampung halaman, saya sangat rindu ingin mengetahui keadaan anak-anak dan istri saya, tapi tidak bisa berkomunikasi,” ujar nelayan berusia 38 tahun tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Hermanto mengaku sangat bahagia karena ia dan 50 rekan nelayan lain dapat berkumpul lagi bersama keluarga di kampung halaman.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah