Buruh dari 150 PUK Perusahaan Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Kawasan Industri Pulogadung

- 6 Oktober 2020, 18:44 WIB
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung.
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK – Perwakilan buruh dari 150 pimpinan unit kerja atau PUK perusahaan menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Selasa 6 Oktober 2020.

Aktivitas unjuk rasa ini berpusat di kawasan industri Pulogadung.

“Berdasarkan hasil rapat kemari nada sekira 5.000 massa yang turun aksi. Data ini sudah kami laporkan ke Polsek dan Polres,” tutur Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung Hilman Firmansyah dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Hilman menyebut massa aksi terdiri dari utusan 150 PUK perusahaan nasional dan mancanegara yang bergerak pada berbagai sektor usaha di kawasan industri Pulogadung.

Selain itu, FBK sebagai aliansi buruh juga melibatkan massa dari perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dukung Buruh Mogok Kerja, Pengamat Singgung Kepentingan Politik dan Pilpres 2024

Aksi tersebut bermula di sekitar bundaran pajak kawasan industri Pulogadung diawali dengan orasi.

“Dari titik kumpul di Bundaran Pajak, teman-teman mengecek seluruh pabrik apakah instruksi ini berjalan atau tidak,” kata Hilman.

Instruksi yang dimaksud tersebut adalah instruksi untuk melakukan mogok di seluruh pabrik perusahaan.

“Kita telah bersepakat dengan pimpinan serikat buruh bahwa tidak ada produksi hari ini,” tuturnya.

Menurut izin dari kepolisian dan perusahaan, massa hanya diperbolehkan untuk berdemonstrasi di wilayah masing-masing.

“Tidak boleh ada aksi sampai ke Senayan, hanya boleh di sekitar kawasan,” katanya.

Unjuk rasa ini direncanakan akan digelar hingga pukul 18.00 WIB selama periode 6-8 Oktober 2020.

Baca Juga: Puskesmas Kemirimuka Sasar Santri dan Guru Jalani Swab Test Guna Deteksi Cepat Transmisi Covid-19

Aksi penolakan UU Cipta Kerja ini dilakukan massa dengan memasang spanduk di setiap perusahaan dan berkeliling menggunakan empat unit mobil komando.

Dalam demonstrasi ini, para buruh meminta agar tetap ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tanpa syarat dan tidak menghapus Upah Minimum Sektoral (UMS).

Lalu nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup serta tidak boleh ada outsourcing seumur hidup.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x