UU Cipta Kerja Dinilai Cacat dan Rugikan Buruh, PKS Desak Jokowi Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law

- 6 Oktober 2020, 22:08 WIB
Ahmad Syaikhu.
Ahmad Syaikhu. /Fraksi PKS DPR RI/Dok/

“Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon,” ujarnya.

Dalam keterangan yang sama, Ahmad Syaikhu juga menganggap bahwa UU Cipta Kerja dihasilkan dengan cara yang tidak demokratis dan tidak transparan.

“UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan. Kami tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan,” ujar Presiden PKS tersebut.

Baca Juga: Jawab Pernyataan Ahmad Dhani Soal Ada PKI di PDIP, Arteria Dahlan: Ya Jelas Ada, Kami Terbuka

Dengan pertimbangan cacatnya UU Cipta Kerja menurut Ahmad Syaikhu, pihaknya kemudian mendesak agar Joko Widodo dapat menerbitkan Perppu.

Ia berharap dengan Perppu, UU Cipta Kerja dapat dicabut, dan pemerintah dapat mengakomodir aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat.

Sementara itu, UU Cipta Kerja secara resmi telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta. ***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah