“Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon,” ujarnya.
Dalam keterangan yang sama, Ahmad Syaikhu juga menganggap bahwa UU Cipta Kerja dihasilkan dengan cara yang tidak demokratis dan tidak transparan.
“UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan. Kami tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan,” ujar Presiden PKS tersebut.
Baca Juga: Jawab Pernyataan Ahmad Dhani Soal Ada PKI di PDIP, Arteria Dahlan: Ya Jelas Ada, Kami Terbuka
Dengan pertimbangan cacatnya UU Cipta Kerja menurut Ahmad Syaikhu, pihaknya kemudian mendesak agar Joko Widodo dapat menerbitkan Perppu.
Ia berharap dengan Perppu, UU Cipta Kerja dapat dicabut, dan pemerintah dapat mengakomodir aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat.
Sementara itu, UU Cipta Kerja secara resmi telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta. ***