UU Cipta Kerja Dinilai Cacat dan Rugikan Buruh, PKS Desak Jokowi Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law

- 6 Oktober 2020, 22:08 WIB
Ahmad Syaikhu.
Ahmad Syaikhu. /Fraksi PKS DPR RI/Dok/

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo didesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Desakan ini disampaikan oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu yang mengatakan bahwa presiden harus mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil mengingat sejumlah penolakan yang disuarakan berbagai pihak terkait UU Cipta Kerja.

“Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker, sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya,” ujar Syaikhu saat dimintai keterangan pada Selasa 6 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Dalam pernyataannya, Presiden PKS yang baru saja dilantik itu menilai bahwa aksi unjuk rasa para buruh sangat beralasan.

Menurutnya, banyak kandungan UU Cipta Kerja secara materil maupun formil yang cacat dan merugikan masyarakat, terutama buruh dan pekerja.

Baca Juga: Laporan Relawan Jokowi Bersatu Ditolak, Najwa Shihab Ungkap Fakta Monolog Kursi Kosong Negara Lain

“Aksi buruh dan  koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita,” tutur Ahmad Syaikhu.

Ahmad Syaikhu juga menuturkan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru saja disahkan ini mengandung substansi yang tidak adil bagi pekerja atau buruh Indonesia.

Ia menilai bahwa UU ini lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x