Ramai Soal Isu Ganti Kewarganegaraan, DPR: Orang Ga Mampu Ga Bakalan Pindah

- 7 Oktober 2020, 12:38 WIB
Ilustrasi kemiskinan Kaltara
Ilustrasi kemiskinan Kaltara /Antara

PR DEPOK - Pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) mendapat penolakan dari kaum buruh.

Pasalnya, Omnibus Law yang saat ini telah menjadi UU tersebut dinilai memberatkan para buruh dan cenderung lebih mengutamakan kepentingan manajemen perusahaan.

Dalam proses pembahasan di DPR hanya dua fraksi yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja yakni Demokrat dan PKS.

Baca Juga: Edinson Cavani Pilih Nomor Punggung 7, Berikut Daftar Pemakai Angka Keramat di MU Era Liga Inggris

Wacana soal pindah negara ramai menjadi perbincangan warganet usai DPR mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020.

Bahkan sempat menjadi trending topik di Twitter.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi menyatakan masyarakat tidak mampu alias miskin tidak bisa pindah warga negara.

Baca Juga: Kesal dengan UU Ciptaker, Sejumlah Warganet Ingin Pindah Kewarganegaraan, Berikut Syarat dan Caranya

"Yang mau pindah kewarganegaraan kan orang mampu, ya orang mampu mah suka-suka saja. Kalau orang ga mampu ya ga bakalan pindah," kata Baidowi seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

"Orang mampu jangankan pindah negara, pindah bolak-balik negara orang mampu ya biasa saja itu. Kita lihat mahasiswa S2, mahasiswa S2 kita lihat kan mampu itu. Mau tinggal dimana Australia dan Selandia Baru biaya hidup tinggi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x