Tanggapi 18 Anggota DPR Positif Covid-19, Anies Baswedan Instruksikan Tutup Gedung Selama 3 Hari

- 7 Oktober 2020, 17:43 WIB
Gedung DPR Nusantara I.
Gedung DPR Nusantara I. /Antara

PR DEPOK  Menyusul kasus 18 anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Disampaikan Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2020, ia meminta agar seluruh kegiatan di tempat yang terdapat kasus positif harus dihentikan selama tiga hari.

“Ketentuannya, bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” tutur Gubernur DKI Jakarta, seperti dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Anies Baswedan menyebutkan bahwa penutupan yang dimaksud merupakan upaya mensterilkan tempat guna menghindari penyebaran yang semakin meluas.

Baca Juga: Kemenkes Lakukan Simulasi Imunisasi Vaksin Covid-19, Berikut Tahapan yang Harus Dilewati Peserta

Aturan untuk menutup tempat yang terpapar Covid-19 ini telah disebutkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 mengenai perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menangani Covid-19 di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Anies Baswedan juga memaparkan bahwa penutupan tidak perlu dilakukan di semua gedung di satu komplek.

Tetapi, penutupan hanya diterapkan di satu gedung yang ditempati oleh orang yang positif Covid-19.

“Seperti misalnya di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup”

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x