Tanggapi 18 Anggota DPR Positif Covid-19, Anies Baswedan Instruksikan Tutup Gedung Selama 3 Hari

- 7 Oktober 2020, 17:43 WIB
Gedung DPR Nusantara I.
Gedung DPR Nusantara I. /Antara

Baca Juga: Kabar Baik Terkait Vaksin Covid-19, WHO: Kemungkinan Besar Akan Siap Akhir Tahun 2020

“Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup. Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif,” ujar Anies Baswedan menerangkan.

Terkait kasus positif Covid-1 yang terjadi pada 18 anggota DPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan melakukan inspeksi ke komplek Gedung DPR RI.

Upaya ini dilakukan sebagai upaya pemeriksaan penerapan protokol kesehatan menyusul klaster penyebaran Covid-19 di komplek tersebut yang berjumlah 40 orang, termasuk di antaranya 18 anggota legislatif.

Satpol PP juga menegaskan akan memastikan bahwa gedung yang terpapar Covid-19 telah ditutup untuk tiga hari selanjutnya.

“Ya nanti kita cek. Tapi saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya ditutup,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Baca Juga: Singgung Persepsi Negatif UU Cipta Kerja, DPR Ungkap 12 Poin yang Diklaim Berpotensi Jadi Isu Hoaks

Lebih lanjut Arifin menuturkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila gedung yang bersangkutan belum melakukan penutupan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah