Angkat Bicara Soal RUU Cipta Kerja, Menaker: Justru Beri Perlindungan Hukum Tambahan Pada Pekerja

- 8 Oktober 2020, 08:48 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah /Dok. kemenaker/

PR DEPOK – Penolakan terhadap Cipta Kerja yang telah resmi menjadi Undang-undang (UU) hingga saat ini masih mendapatkan protes penolakan dari kaum pekerja seluruh Indonesia.

Buruh, pekerja lainnya, hingga mahasiswa dan pelajar setingkat SMA marak turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menolak peresmian RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah itu pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Berangkat dari pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan pendapatnya terkait substansi UU yang kini menjadi kontroversial itu.

Baca Juga: Kompetisi Lanjutan IBL Dibatalkan, Manajer Amartha Hangtuah Kecewa

Menurutnya, dalam UU Cipta Kerja justru memberikan perlindungan hukum lebih pada pekerja yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bukan hanya perlindungan hukum buat buruh, perlindungan hukum buat pekerja di sektor informal atau UMKM.

"Perlindungan itu tidak hanya pada pekerja formal saja, juga harus memastikan perlindungan bagi pekerja sektor usaha mikro kecil," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Turun Drastis, Cek Harga Emas di Pegadaian Kamis, 8 Oktober 2020

Selain itu, Ida menjelaskan RUU Cipta Kerja juga nantinya akan mengatur pemberian pesangon bagi pekerja yang terpaksa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pesangon tersebut nantinya tak hanya berbentuk uang tunai namun bisa berupa akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah