PR DEPOK – Salah satu dampak dari pandemi Covid-19 di Indonesia adalah meningkatnya jumlah pengangguran karena terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Menurut data yang dipaparkan oleh Country Manager Jobstreet Indonesia, Faridah Lim, hingga akhir tahun 2020, Indonesia diperkirakan akan memiliki 11 juta pengangguran.
Mengutip penuturan Faridah Lim, proyeksi pengangguran sejalan dengan hasil survei terhadap 5.000 orang pencari kerja yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kami banyak melihat informasi. Diprediksi, akhir tahun ini pengangguran bakal meningkat 4 juta-5 juta itu akan mencapai 11 juta. Ini adalah angka yang sangat signifikan," ujar Faridah dalam diskusi virtual pada Kamis, 8 Oktober 2020, dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Baca Juga: Tak Hanya Seputar Ketenagakerjaan, Omnibus Law Juga Memuat Ketentuan Aktivitas Nuklir
Hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar pengangguran tersebut adalah pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan angka mencapai 54 persen.
Lebih rinci, Faridah menerangkan bahwa 35 persen pekerja diberhentikan secara permanen atau PHK, sedangkan 19 persen dirumahkan oleh perusahaan.
"Itulah data yang kami dapatkan, bahwa valid terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dari dunia usaha," tuturnya.
Dalam pemaparannya, Faridah juga menjelaskan perilah sejumlah sektor yang terdampak Covid-19.