Tak Hanya Seputar Ketenagakerjaan, Omnibus Law Juga Memuat Ketentuan Aktivitas Nuklir

- 8 Oktober 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi lokasi pengembangan nuklir.
Ilustrasi lokasi pengembangan nuklir. /Pixabay

PR DEPOK – Omnibus Law atau UU Cipta Kerja tidak hanya mengatur ketentuan terkait ketenagakerjaan. Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI ini juga ketenaganukliran.

Dalam dokumen UU Cipta Kerja sub tema ketenaganukliran yang tertuang dalam Pasal 43 pada paragraf keenam, mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 10 tahun 1997 dengan bahasan serupa.

Tujuannya yakni untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dari sektor ketenaganukliran.

Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 10 tahun 1997 disisipi Pasal 2A yang berbunyi menyebut bahwa pemerintah pusat berwenang memberikan perizinan berusaha terkait ketenaganukliran.

Pasal 4 berisi tentang pembentukan Badan Pengawas sebagai berikut.

Baca Juga: Satu Pendemo Terindikasi Covid-19, Kapolres Metro Jakbar: Bayangkan Jika Menyebar Luas

1. Pemerintah pusat membentuk Badan Pengawas yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi.

UU Cipta Kerja juga mengatur tentang bahan galian nuklir, yakni pada pasal 9 sebagai berikut.

1. Bahan galian nuklir dikuasai oleh negara.

2. Pemerintah pusat menetapkan wilayah usaha pertambangan bahan galian nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal selanjutnya yaitu Pasal 9A juga masih mengatur penambangan bahan galian nuklir.

1. Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan bahan balian nuklir sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.

2. Kegiatan pertambangan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan sesama badan usaha milik swasta.

Baca Juga: Jelang Timnas U-19 vs NK Dugopolje, Kekuatan Garuda Muda Bertambah Usai Elkan Baggot Tiba di Kroasia

3. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

4. Pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.

5. Badan usaha terkait pertambangan mineral dan batubara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

6. Dalam hal orang perseorangan ataupun badan usaha menemukan mineral ikutan radioaktif wajib mengalihkan kepada negara atau BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pertambangan bahan galian nuklir dan mineral ikutan radioaktif diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara pembahasan terkait pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir, tertuang pada pasal 14, dilaksanakan oleh Badan Pengawas meliputi peraturan, perizinan, dan inspeksi.

Sementara terkait pemanfaatan tenaga nuklir diatur pada Pasal 17 sebagai berikut.

1. Setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, kecuali dalam hal tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Antisipasi Demo di Istana, Polisi Tutup Akses dengan Bentangkan Kawat Berduri hingga Rekayasa Lalin

2. Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir lainnya serta dekomisioning reaktor nuklir wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terakhir, pasal 20 mengatur tentang kegiatan inspeksi terhadap instalasi nuklir, dan instalasi memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh pemerintah pusat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah