Antisipasi Kerawanan dalam Pilkada 2024, Bawaslu Atur Strategi Pengawasan dan Pelaksanaan

- 25 Mei 2024, 12:18 WIB
Ilustrasi pilkada - Bawaslu mengatur strategi pengawasan dan pelaksaan untuk mengantisipasi kerawanan dalam Pilkada 2024.
Ilustrasi pilkada - Bawaslu mengatur strategi pengawasan dan pelaksaan untuk mengantisipasi kerawanan dalam Pilkada 2024. /Element5 Digital/Pexels

PR DEPOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah merumuskan strategi pengawasan yang matang untuk menghadapi Pilkada 2024, dengan mempertimbangkan berbagai kerawanan yang mungkin terjadi selama proses penyelenggaraan.

Tahapan Pilkada 2024 telah bergulir sejak awal tahun ini, dan Bawaslu tengah berupaya keras untuk memastikan prosesnya berjalan dengan lancar dan adil.

Menurut Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, pengawas pemilu telah mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai bagian dari persiapan Pilkada 2024 yang sudah memasuki tahapannya.

"Pilkada sudah mulai tahapannya. Karena itu, pengawas pemilu sudah mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai mitigasi persiapan Pilkada 2024," kata Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: OPPO A78 4G dan Vivo V29 5G: Pilihan Smartphone yang Menarik di Segmen Menengah, Mana Pilihan Anda?

Kerawanan dalam Pilkada 2024

Sejumlah kerawanan telah diidentifikasi sebagai potensi masalah dalam Pilkada 2024, di antaranya:

1. Penyusunan daftar pemilih yang tidak sesuai jadwal, dapat membuka peluang untuk manipulasi.
2. Praktik politik uang dan pemaksaan kepada pemilih, yang dapat merusak keberlangsungan demokrasi.
3. Pemalsuan dokumen pemilihan, yang dapat menggagalkan proses demokratis.
4. Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyalahgunaan jabatan, yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada.
5. Pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten, atau kota, yang dapat merusak integritas pemilihan.

Baca Juga: Buruan Cek! TOP 8 Rumah Makan di Kota Gorontalo, Rasanya Dijamin Maknyos dan Mantap

Strategi Bawaslu dalam Pengawasan

Untuk menghadapi berbagai kerawanan tersebut, Bawaslu telah menyiapkan strategi sebagai berikut:

1. Memetakan kerawanan dan melakukan deteksi dini terhadap potensi kecurangan, guna mengambil tindakan preventif yang tepat.
2. Berkolaborasi dengan penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat dalam pengawasan, untuk memastikan transparansi dan integritas pemilihan.
3. Menginventarisasi hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 untuk analisis data lebih lanjut.
4. Memberikan masukan terhadap rancangan peraturan KPU, agar proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
5. Mengedukasi peserta Pilkada dan masyarakat tentang pelanggaran dan sanksinya, guna menciptakan pemilihan yang bersih dan demokratis.

Baca Juga: Cara Menghitung Volume Silinder atau CC pada Motor dan Mobil

Pelaksanaan Pilkada 2024

Pilkada 2024 akan melibatkan 37 provinsi dalam pemilihan gubernur, 93 kota dalam pemilihan wali kota, dan 415 kabupaten dalam pemilihan bupati. Masyarakat dihimbau untuk:

1. Menjaga keamanan dan ketertiban serta menyukseskan Pilkada 2024, dengan tidak terlibat dalam praktik yang melanggar aturan.
2. Melaporkan dugaan kecurangan Pilkada ke Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Berpartisipasi dalam mencegah kecurangan dengan bergabung ke platform "Jarimu Awasi Pemilu," guna memantau dan melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi.

Dengan kerja keras Bawaslu dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas untuk daerah-daerah di seluruh Indonesia.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah