Sebut UU Ciptaker Dukung Penumpasan Korupsi, Jokowi: Jika Masih Tidak Puas, Ajukan Uji Materi ke MK

- 9 Oktober 2020, 21:57 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan tentang perkembangan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 26 September 2020.
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan tentang perkembangan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 26 September 2020. /Humas Kemensetneg/

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Joko Widodo menilai, UU Cipta kerja dapat mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"UU Cipta Kerja ini mendukung upaya pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan," ujar Joko Widodo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Mantan Wali Kota Solo itu menganggap UU Cipta Kerja menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat khususnya dalam membuka usaha baru, terutama usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple," katanya.

Baca Juga: Jokowi Tak Ada Saat Istana Didemo, Rocky Gerung: Mental Pengecut, Dia Lari Terbirit-birit

Kemudahan tersebut juga berlaku untuk membuka perseroan terbatas dengan tidak ada nya pembatasan modal minimum sebagaimana diberitakan prbandungraya.pikiran-rakyat.com dalam artikel Ricuh Penolakan UU Cipta Kerja Jokowi: Silahkan Diajukan Uji Materi ke MK.

"Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di tanah air," ujar Joko Widodo.

Jokowi menambahkan, sertifikasi halal untuk sektor UMK yang bergerak pada sektor makanan dan minuman akan dibiayai pemerintah.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah