Dituding Danai dan Inisiasi Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Partai Demokrat Beri Tanggapan

- 9 Oktober 2020, 23:46 WIB
Logo partai Demokrat.
Logo partai Demokrat. /Instagram.com/@pdemokrat

Ia pun membenarkan bahwa Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja, sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, tanggal 3 Oktober 2020, dan juga disampaikan dalam Sidang Paripurna tanggal 5 Oktober 2020.

"Sikap berbeda tersebut merupakan hal biasa dalam demokrasi. Sebagaimana partai lain juga melakukan hal yang sama di parlemen, dalam konteks dan masalah yang berbeda," kata dia.

Sikap berbeda menolak UU Cipta Kerja itu, ucapnya, tidak hanya dilakukan oleh Partai Demokrat, tapi dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, seperti NU dan Muhammadiyah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serikat buruh, organisasi mahasiswa serta sejumlah kepala daerah.

Kendati demikian, Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono telah mengeluarkan arahan kepada para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2020, agar seluruh kader Partai Demokrat tidak melakukan provokasi dan pengerahan massa pada aksi demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Buka-bukaan Dalang Dibalik Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dewi Tanjung: SBY, Uuoppps Nyai Keceplosan

"Surat nomor 119/INT/DPP.PD/X/2020 itu menjadi bukti bahwa Partai Demokrat taat dan patuh pada konstitusi dan mematuhi hukum negara," kata Ossy.

Ossy membenarkan bahwa surat arahan tanggal 7 Oktober 2020 itu juga berisi arahan AHY agar para anggota DPRD dari Partai Demokrat dapat menerima para pendemo di kantor DPRD-nya masing-masing.

Namun, tujuan arahan itu dibuat adalah agar aspirasi masyarakat terkait UU Cipta Kerja bisa tersalurkan dengan baik, sehingga pendemo tidak perlu melakukan tindakan anarkis karena suaranya tersalurkan.

Lebih lanjut, Ossy megatakan agar tidak membuat chaos informasi yang dapat membingungkan publik, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat kepada pemerintah, Partai Demokrat berniat untuk mempelajari dokumen final UU Cipta Kerja tersebut secara utuh, agar dapat diketahui substansinya secara lengkap dan jelas, pasal per pasal.

Baca Juga: Komnas HAM: Dalang Demo yang Disebut Airlangga Hartarto Tak Perlu Direspon, Lebih Baik Berdialog

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x