Peserta Aksi Demo Abaikan Protokol Kesehehatan, Doni Monardo Khawatir Tularkan Covid-19 ke Rumah

- 10 Oktober 2020, 12:27 WIB
Pengunjuk rasa anti UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.
Pengunjuk rasa anti UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww

Menurutnya, dalam kondisi kedaruratan kesehatan, maka Undang-Undang yang harus diikuti yaitu UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kedaruratan kesehatan yang mana ketentuan protokol kesehatan harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Bantu Anak-anak Rentan Saat Pandemi Covid-19, Marcus Rashford Dianugerahi Bintang Kekaisaran Inggris

"Salah satu komponen yang harus kita patuhi adalah menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kalau kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa apalagi dengan jumlah yang sangat banyak itu tentunya menimbulkan risiko yang sangat besar," ujarnya.

"Karena bisa saja di antara masyarakat yang berkumpul itu ada yang positif Covid-19, dan bisa jadi ketika nanti terjadi hubungan yang sangat dekat yang lain bisa terpapar Covid-19," sambungnya.

Doni pun khawatir massa yang berkerumun di luar ketika pulang ke rumah justru membawa virus corona. Sehingga, dapat membahayakan anggota keluarganya sendiri terutama orang yang sudah lanjut usia.

Baca Juga: Masih Zona Merah, Kota Bandung Perbolehkan Bioskop Beroperasi, Ini Kata Ridwan Kamil

"Saat pulang ke rumah bertemu orang yang disayangi dam dikasihi, mereka yang tidak pernah keluar rumah pun akan terpapar Covid-19, resikonya sangat besar bagi keluarga yang punya lansia," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah