Menurutnya, dalam kondisi kedaruratan kesehatan, maka Undang-Undang yang harus diikuti yaitu UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kedaruratan kesehatan yang mana ketentuan protokol kesehatan harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: Bantu Anak-anak Rentan Saat Pandemi Covid-19, Marcus Rashford Dianugerahi Bintang Kekaisaran Inggris
"Salah satu komponen yang harus kita patuhi adalah menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kalau kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa apalagi dengan jumlah yang sangat banyak itu tentunya menimbulkan risiko yang sangat besar," ujarnya.
"Karena bisa saja di antara masyarakat yang berkumpul itu ada yang positif Covid-19, dan bisa jadi ketika nanti terjadi hubungan yang sangat dekat yang lain bisa terpapar Covid-19," sambungnya.
Doni pun khawatir massa yang berkerumun di luar ketika pulang ke rumah justru membawa virus corona. Sehingga, dapat membahayakan anggota keluarganya sendiri terutama orang yang sudah lanjut usia.
Baca Juga: Masih Zona Merah, Kota Bandung Perbolehkan Bioskop Beroperasi, Ini Kata Ridwan Kamil
"Saat pulang ke rumah bertemu orang yang disayangi dam dikasihi, mereka yang tidak pernah keluar rumah pun akan terpapar Covid-19, resikonya sangat besar bagi keluarga yang punya lansia," tuturnya.***