Soal Izin Usaha Starlink di Indonesia, Kemenkominfo Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

- 12 Juni 2024, 16:39 WIB
Kemenkominfo buka suara mengenai izin usaha penyedia layanan internet satelit milik Elon Musk, yaitu Starlink di Indonesia.*
Kemenkominfo buka suara mengenai izin usaha penyedia layanan internet satelit milik Elon Musk, yaitu Starlink di Indonesia.* /Starlink.com/

PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara mengenai izin usaha penyedia layanan internet satelit milik Elon Musk, yaitu Starlink di Indonesia.

Kemenkominfo menegaskan, tidak ada perlakuan khusus kepada Starlink untuk memperoleh izin usaha di Tanah Air. Hal tersebut ditegaskan oleh

Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo Falatehan.

Ia menjelaskan bahwa negosiasi antara Starlink dan Kemenkominfo untuk izin usaha telah berlangsung selama tiga tahun.

Baca Juga: Andalan Wisatawan! 8 Rumah Makan Primadona di Sumedang, Tawarkan Banyak Makanan Lezat!

"Sesuai regulasi, kami tidak pernah membedakan izin Starlink dari yang lain. Tidak ada perlakuan khusus karena terbukti karena izin usahanya kami tahan selama 3 tahun," kata Falatehan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Lanjut Falatehan menuturkan, Starlink awalnya menyurati Kemenkominfo pada 16 September 2021 untuk memberikan pelayanan telekomunikasi satelit di Indonesia.

Selanjutnya, pada tahun 2022, Kemenkominfo mendorong Starlink dapat bekerja sama dengan penyelenggaraan layanan satelit lokal, yaitu PT Telkom Satelit Indonesia atau Telkomsat yang terbatas di bidang penyediaan jaringan backbone dan backhaul.

Starlink saat itu sempat enggan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Namun, proses negosiasi akhirnya berjalan lancar.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Nasi Goreng Terbaik dan Paling Enak di Sekitar Kampus UNS

"Kami sudah puluhan kali bertemu mereka dan mereka tidak mau mempunyai PT, hanya mau melayani. Tapi dengan segala macam cara mereka kini memiliki PT dan mengikuti regulasi Indonesia hingga terbit izin usaha," ujarnya.

Untuk itu, menurut Falatehan, operasional Starlink wajib mematuhi undang-undang yang berlaku di Tanah Air. Ini termasuk ikut memblokir akses konten pornografi dan judi online.

Jika Starlink melanggar undang-undang, maka Kemenkominfo akan mencabut izin penyedia jasa internet di Indonesia.

"Apabila mereka (Starlink) misalnya terbukti melanggar, ujung-ujungnya nanti perizinannya dapat dicabut," kata Falatehan.

Baca Juga: Media Asing Soroti Timnas Indonesia Lolos Ke Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia

Diketahui, Starlink mengantongi dua izin usaha, yaitu penyelenggaraan telekomunikasi untuk layanan tertutup media VSAT tertanggal 6 April 2024 dan izin penyelenggara jasa internet tanggal 21 April 2024.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah