PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 10 penjelasan mengenai disinformasi mengenai Ominibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.
"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor.
Inilah pernyataan pertama dia kepada publik tentang UU Cipta Kerja setelah disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 malam seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Soal Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, PDIP: Justru Momentum untuk Hasilkan Solusi
Pertama, tekait isu penghapusan standar upah pekerja.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada," ujar Presiden Joko Widodo.
Kedua, mengenai standar perhitungan upah pekerja.
Baca Juga: Terbang Temui Menlu Tiongkok, Luhut Binsar Pandjaitan Harap Kerja Sama Segera Terlaksana
"Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," imbuh Joko Widodo.
Ketiga, terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja.