Tuai Banyak Penolakan, Ini 10 Penjelasan Presiden Joko Widodo Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 11 Oktober 2020, 10:55 WIB
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers.
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers. /Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tutur mantan Wali Kota Solo ini.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs Makedonia Utara

Keempat, mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Joko Widodo.

Kelima, terkait penghilangan jaminan sosial pekerja.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Terdapat Pendaftaran Situs Prakerja di Prakerja VIP

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," ujarnya.

Keenam, soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi industri.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," tutur Presiden.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Tembok Rutan Sepanjang 42 meter di Bangli Runtuh

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah