Sejumlah Gubernur Terima Aspirasi Penolakan UU Cipta Kerja, Wali Kota Solo Angkat Bicara

- 11 Oktober 2020, 13:53 WIB
POTRET Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengenakan masker dengan desain terbaru, bergambar wajah tersenyum dan kumis tebal yang merupakan ciri khasnya.*
POTRET Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengenakan masker dengan desain terbaru, bergambar wajah tersenyum dan kumis tebal yang merupakan ciri khasnya.* /

PR DEPOK - Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja menjadi Undang-Undang (UU) berbuntut pada gelombang aksi unjuk rasa serta penolakan lainnya oleh berbagai lapisan masyarakat.

Untuk diketahui, beberapa Gubernur menampung aspirasi peserta aksi unjuk rasa guna menolak UU Cipta Kerja bertambah.

Diketahui pemimpin daerah yang meneruskan aspirasi massa terkait penolakan UU Cipta Kerja tersebut antara lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Kalimantan Barat Su­tarmidji.

Baca Juga: Hasil UEFA Nation League A 2020-2021, Jerman dan Spanyol Raih Hasil Positif

Sementara itu, Wali Kota Surakarta, F.X Hadi Rudyatmo menyatakan bahwa aspirasi yang telah diterima wajib disampaikan, termasuk penolakan beberapa pihak terkait UU Cipta Kerja.

"Kalau ada yang mengusulkan (penolakan, red), jangan ke Presiden tetapi ke MK (Mahkamah Konsitusi, red) untuk dilakukan uji materi," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Dirinya mengatakan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah tidak terkecuali Solo, kepala daerah tidak dapat mengubah keputusan apapun terkait UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Menko PMK Ajak Pers Bangun Bangsa Lewat Rasa Kepedulian dan Empati Nasional

Namun demikian dirinya mengatakan bahwa sebagai kepala daerah harus mampu mengelola aspirasi masyarakatnya.

"Tetapi selaku kepala daerah harus mau dan mampu mengelola aspirasi masyarakatnya. Termasuk di Jawa Barat (Gubernur Jawa Barat, red) menyampaikan surat ke presiden (terkait aspirasi masyarakat), yang namanya mengelola aspirasi seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, pihaknya mematuhi pada keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait penentuan upah minimum.

Baca Juga: Data Tunjukkan Pelandaian Kasus Positif Covid-19, Anies Baswedan Berlakukan PSBB Masa Transisi

"Oleh karena itu, sah-sah saja mengirimkan surat ke Gubernur untuk pencabutan atau apapun, tetapi perlu diingat kalau DPR sudah mengesahkan, langkah selanjutnya uji materi ke MK," ucapnya.

Dikatakannya bahwa terkait UU Cipta Kerja, belum tentu diberlakukan dalam waktu dekat.

Hal tersebut lantaran untuk pemberlakukannya harus ada peraturan-peraturan turunan mulai dari tingkat pusat, kementerian, bahkan peraturan daerah.

Baca Juga: Cemburu pada Tetangga, Seorang Pria Tenteng Kepala Istrinya sambil Serahkan Diri ke Polisi

"Belum tentu 1-2 tahun diberlakukan, harus ada tindak lanjutnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, pria berusia 60 tahun itu juga mengatakan bahwa untuk aspirasi dari pihak buruh, belum lama ini mereka sudah bertemu dengan perwakilan tripartit dan pada minggu depan pertemuan itu akan kembali dilanjutkan.

"Nanti Senin ketemu lagi untuk menyampaikan (aspirasi, red) ya saya terima. Saya sendiri kan juga mantan buruh ya harus menghargai beliau-beliau (buruh, red) juga," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah