PR DEPOK – Mulai tanggal 12 Oktober 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dipublikasikan melalui situs resmi Pemprov DKI pada Minggu, 11 Oktober 2020, penerapan PSBB Transisi ini menimbang adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020", demikian narasi dalam keterangan tertulis tersebut, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Menyayangkan Aksi Demo Selama 3 Hari, Jokowi Yakin Omnibus Law Mampu Sejahterakan Buruh dan Pekerja
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memaparkan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, serta tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.
Anies Baswedan juga menerangkan perihal rem darurat yang akan dikurangi secara bertahap apabila kondisi telah stabil.
“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan”
“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan dan bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” tutur Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Baca Juga: Keluarkan Surat Edaran Larang Mahasiswa Ikut Demo, Kemendikbud Dinilai Kontradiktif