Keluarkan Surat Edaran Larang Mahasiswa Ikut Demo, Kemendikbud Dinilai Kontradiktif

- 11 Oktober 2020, 13:17 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat Kamis, 8 Oktober 2020.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat Kamis, 8 Oktober 2020. /ANTARA/Jessica Helena Wuysang

PR DEPOK – Belum lama ini, mahasiswa dilarang untuk mengikuti aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui surat edaran.

Menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tersebut, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim menilai tindakan hal tersebut mengandung kontradiksi yang mendalam.

Baca Juga: Donald Trump Muncul Pertama Kali di Publik Tuai Kritik, Ahli Sebut Terlalu Terburu-buru

Menurutnya, draft final UU Cipta Kerja ini belum bisa diakses oleh seluruh kalangan akademisi, aktivis, masyarakat sipil, dan kalangan lainnya.

"Kemdikbud sudah membuat program 'Merdeka Belajar' dan 'Kampus Merdeka', bahkan jadi slogan dimana-mana" katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

"Surat Kemdikbud ini merupakan bentuk 'intervensi' nyata Kemdikbud, sehingga menjadikan kampus tidak lagi merdeka," ujar Salim.

Baca Juga: Lakukan Penelusuran, Polri Cari Mobil Pemasok Bom Molotov Unjuk Rasa Penolakan UU Ciptaker

Salim menilai bahwa kata 'Merdeka belajar' dan 'Kampus Merdeka' tidak bermakna lagi ketika Kemendikbud mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis.

"Ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemdikbud kontradiktif. Di satu sisi Kemdikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka, namun di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka," ucap Salim lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah