4. Pendaftaran bagi calon Peserta Didik dari luar Provinsi:
- Melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SMP/MTs)
- Melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
5. Calon Peserta Didik dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:
Baca Juga: 7 Soto Paling Menggoda di Tegal: Penjelajahan Rasa yang Tak Terlupakan
- Melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SILN)
- Melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
6. Calon Peserta Didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:
- Diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN
7. Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN:
Baca Juga: 8 Bakso Terenak dan Termurah di Cilacap Langganan Pelancong, Ini Lokasinya
- Melakukan verifikasi/validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.