Regulasi Dinilai Sederhana, Sri Mulyani Sebut UU Ciptaker Bebaskan Indonesia dari Middle Income Trap

- 12 Oktober 2020, 13:26 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam  Forum OECD ke-7 berjudul "Pembiayaan Hijau yang Memenuhi Isu Lingkungan di Negara Berkembang dengan Tantangan Covid-19" atau 7th OECD Forum on Green Finance and Investment "Green Recovery and Meeting Environment Objective in Developing Countries-Challenges from Covid-19
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Forum OECD ke-7 berjudul "Pembiayaan Hijau yang Memenuhi Isu Lingkungan di Negara Berkembang dengan Tantangan Covid-19" atau 7th OECD Forum on Green Finance and Investment "Green Recovery and Meeting Environment Objective in Developing Countries-Challenges from Covid-19 /Kemenkeu

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menepis kabar bahwa klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja muncul tiba-tiba.

Menurutnya masuknya perpajakan sebagai salah satu klaster telah melewati pembahasan pemerintah dan DPR, yakni komisi dan badan legislasi.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Putuskan Hengkang dari Demokrat, Ruhut: Dia Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Lebih lanjut, Menkeu juga menyebutkan bahwa sejumlah aturan dalam Omnibus Law Perpajakan telah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang penanganan sistem keuangan dampak Covid-19.

Sementara klaster perpajakan dalam Omnibus Law membahas aturan-aturan yang tidak terkandung dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

Disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani, dimasukkannya aturan-aturan perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini guna memberikan kemudahan dalam berinvestasi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah