Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menepis kabar bahwa klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja muncul tiba-tiba.
Menurutnya masuknya perpajakan sebagai salah satu klaster telah melewati pembahasan pemerintah dan DPR, yakni komisi dan badan legislasi.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Putuskan Hengkang dari Demokrat, Ruhut: Dia Sudah Kembali ke Jalan yang Benar
Lebih lanjut, Menkeu juga menyebutkan bahwa sejumlah aturan dalam Omnibus Law Perpajakan telah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang penanganan sistem keuangan dampak Covid-19.
Sementara klaster perpajakan dalam Omnibus Law membahas aturan-aturan yang tidak terkandung dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
Disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani, dimasukkannya aturan-aturan perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini guna memberikan kemudahan dalam berinvestasi.***