Regulasi Dinilai Sederhana, Sri Mulyani Sebut UU Ciptaker Bebaskan Indonesia dari Middle Income Trap

- 12 Oktober 2020, 13:26 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam  Forum OECD ke-7 berjudul "Pembiayaan Hijau yang Memenuhi Isu Lingkungan di Negara Berkembang dengan Tantangan Covid-19" atau 7th OECD Forum on Green Finance and Investment "Green Recovery and Meeting Environment Objective in Developing Countries-Challenges from Covid-19
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Forum OECD ke-7 berjudul "Pembiayaan Hijau yang Memenuhi Isu Lingkungan di Negara Berkembang dengan Tantangan Covid-19" atau 7th OECD Forum on Green Finance and Investment "Green Recovery and Meeting Environment Objective in Developing Countries-Challenges from Covid-19 /Kemenkeu

PR DEPOK  Menanggapi pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menilai bahwa undang-undang tersebut dapat membebaskan negara dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Berdasarkan keterangan yang ia sampaikan dalam acara Ekspo Profesi Keuangan yang digelar secara virtual, Sri Mulyani menyebut Omnibus Law dapat memberikan regulasi yang sederhana dan efisien.

“Menjadi negara yang efisien, dan memiliki regulasi yang simple dan memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk bisa berusaha secara mudah,” tutur Sri Mulyani pada Senin, 12 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com. dari Antara.

Baca Juga: Sebabkan Angka Kemiskinan Kian Dalam, WHO Minta Pemimpin Dunia Tak Terapkan Lockdown

Tak hanya itu, Menkeu Sri Mulyani juga menyoroti perpajakan yang dimasukan sebagai salah satu klaster dalam Omnibus Law.

Menurutnya, Omnibus Law dapat memberikan insentif sehingga Indonesia mampu meningkatkan produktivitas, kreativitas, dan inovasi.

“Karena kalau berbicara middle income trap, di situlah letaknya, efisiensi birokrasi, regulasi yang seharusnya disederhanakan,” ujarnya.

Menurut pemaparan Sri Mulyani, salah satu insentif perpajakan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang didapatkan dari dalam dan luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan juga sempat menyebutkan perihal dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, tak akan dikenakan pajak apabila ditanam dalam bentuk investasi ke dalam negeri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x