PSBB Masa Transisi Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Kendaraan yang Wajib Dipatuhi Pengendara

- 12 Oktober 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi jalan protokol di DKI Jakarta.
Ilustrasi jalan protokol di DKI Jakarta. /Antara

PR DEPOK  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi mulai Senin, 12 Oktober 2020 untuk masa berlaku hingga 25 Oktober 2020.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menganjurkan para pemilik mobil untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dengan aturan Pemprov ini, kendaraan pribadi diizinkan untuk terisi hingga memenuhi kapasitas dengan catatan semua penumpang memiliki alamat domisili yang sama.

Untuk diketahui, aturan penggunaan kendaraan ini terkandung dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan surat keputusan kepala dinas terkait.

Baca Juga: Siapkan Alur Distribusi Vaksin Covid-19, Jokowi Perintahkan Jajarannya Jelaskan Roadmap Minggu Ini

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa mobil pribadi dapat terisi maksimal dua orang per baris apabila penumpang tinggal di alamat domisili yang berbeda.

Tak hanya itu, penumpang mobil juga diwajibkan untuk memakai masker.

Sejumlah ketentuan lain juga tertuang dalam Peraturan Gubernur tersebut, yakni sebagai berikut:

Pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x