Tanggapi Polemik UU Ciptaker, MPR Minta Masyarakat Abaikan Hoaks dan Tunggu PP Pedoman Diterbitkan

- 12 Oktober 2020, 16:13 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Instagram/@bambang.soesatyo/

Dalam pernyataan yang sama, ia pun meminta agar pemerintah dapat berdialog dengan semua pihak yang terkait.

"DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja”

“Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," tuturnya mengakhiri pernyataan.

Diberitakan sebelumnya, beredar sejumlah hoaks yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Ilmuwan Ungkap Virus Corona Mampu Bertahan Hidup di Permukaan Uang Kertas dan Kaca Selama 28 Hari

Mulai dari kabar tentang dihilangkannya hak cuti bagi pekerja, hingga masa kerja yang tidak terbatas, telah memicu kemarahan sejumlah pihak, termasuk serikat buruh dan mahasiswa.

Kabar mengenai UU Cipta Kerja yang tidak memihak buruh ini mendorong sejumlah pihak untuk menyuarakan penolakan terhadap undang-undang yang baru disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu ini.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah