Tiga Tradisi dan Budaya Denpasar Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2020

- 12 Oktober 2020, 22:59 WIB
Ilustrasi budaya Bali.
Ilustrasi budaya Bali. /Keulefm
PR DEPOK - Kota Denpasar memiliki tiga warisan budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) 2020.
 
Ketiga warisan budaya tersebut, yakni tradisi Nanda (adat istiadat dan ritus), kesenian Genggong (seni pertunjukan), dan kesenian Gambuh Pedungan (seni pertunjukan).
 
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram didampingi Kabid Cagar Budaya, I Ketut Gede Suaryadala di Denpasar, mengatakan bahwa penetapan tiga tradisi dan kebudayaan asli Denpasar sebagai WBTB 2020 merupakan angin segar bagi inventarisasi dan pelestarian seni dan budaya di Denpasar.
 
 
"Ini angin segar setelah tiga tradisi dan budaya Denpasar ditetapkan sebagai WBTB. Dan tahun lalu Kota Denpasar juga sukses mendaftarkan empat karya budaya khas Denpasar untuk ditetapkan menjadi WBTB Indonesia," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Senin 12 Oktober 2020.
 
Bagus Mataram berharap ke depannya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia, khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.
 
"Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak diklaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional," ujarnya.
 
Bagus juga mengatakan setelah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia tahun 2020, nantinya ketiga WBTB asal Denpasar ini akan terus dikawal sehingga menjadi WBTB tingkat internasional yang ditetapkan oleh UNESCO.
 
 
"Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia, ke depannya tradisi dan kebudayaan lainnya akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional, bahkan ke tingkat internasional," ujarnya.
 
Bagus Mataram melanjutkan, pada 2019, empat karya budaya asal Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, yakni tradisi Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur (adat istiadat dan ritus), Sate Renteng (kemahiran, adat istiadat dan ritus), Legong Binoh (seni pertunjukan), dan Janger Kedaton Sumerta dan Pegok Sesetan (seni pertunjukan).
 
Tim Cagar Budaya Kota Denpasar, I Gede Anom Ranuara bersama Dewa Gede Puwita dan Dewa Gede Yadhu Basudewa juga mengatakan bahwa ketiga karya budaya Kota Denpasar lolos bersama delapan karya budaya lainnya dari kabupaten dan kota se-Bali.
 
 
Sehingga untuk Provinsi Bali sebanyak 11 karya budaya sukses ditetapkan menjadi WBTB Indonesia Tahun 2020.
 
Menurut Anom Ranuara, tradisi Nanda merupakan sebuah tari ritual yang dilaksanakan pada upacara "pengilen" pada beberapa desa adat di wilayah Kecamatan Denpasar Timur.
 
Hingga saat ini tradisi Nanda masih ada di Desa Adat Kesiman, Desa Adat Sumerta, Desa Adat Tembau, Desa Adat Penatih Puri, Desa Adat Taman Poh Manis, Desa Adat Penatih, Desa Adat Bekul, Desa Adat Anggabaya, dan Desa Adat Laplap.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah