DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja ke Jokowi 14 Oktober 2020, Tandai Resmi Menjadi Milik Publik

- 13 Oktober 2020, 18:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /DPR

PR DEPOK  Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan draf final UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal Youtube DPR, Azis Syamsuddin mengumumkan perihal jadwal penyerahan draf final Omnibus Law tersebut.

"Resmi besok Undang-undang Cipta Kerja dikirim ke Presiden, maka resmi UU ini menjadi milik publik," ujar Azis Syamsuddin pada Selasa, 13 Oktober 2020, seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Kemenparekraf Anggarkan 3,3 Triliun untuk Pelaku Pariwisata, Simak Cara Dapat Dana Hibah Berikut

Dalam keterangannya, Wakil Ketua DPR itu juga menegaskan bahwa naskah final UU Cipta Kerja yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo terdiri dari 812 halaman.

Menurutnya, DPR telah melakukan pengetikan final yang didasarkan pada legal drafter.

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme. Maka, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman berikut dengan Undang-Undang dan penjelasan UU cipta kerja," ujarnya.

Lebih lanjut, Azis Syamsuddin juga menyoroti perihal kabar simpang siur terkait jumlah halaman dari UU yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu ini.

Baca Juga: Anggap Donald Trump Tuhan, Pria India Tewas Akibat Serangan Jantung Usai Presiden Terpapar Covid-19

"Sehingga simpang siur mengenai jumlah halaman, secara resmi kami lembaga DPR sampaikan netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," katanya.

Jumlah final halaman UU Cipta Kerja ini Aziz Syamsuddin sampaikan mengingat sempat terjadi polemik terkait jumlah halaman yang berbeda-beda tersebar di masyarakat.

Untuk diketahui, sebelum ditegaskan bahwa jumlah halaman UU Ciptaker adalah 812 halaman, terdapat empat versi halaman naskah final UU Cipta Kerja.

Pertama, draf naskah sejumlah 1.028 halaman yang dapat diakses di situs resmi DPR, kemudian ada draf sejumlah 905 halaman yang dirilis pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Resmi Berseragam Santos, Robinho Akan Terima Gaji Hanya Rp3,9 Juta per Bulan

Selain itu, ada juga draf naskah yang terdiri dari 1.052 halaman yang tersebar di masyarakat pada 9 Oktober 2020, serta ada juga draf yang berisikan 1.035 halaman.

Menurut Azis Syamsuddin, dengan diserahkannya draf final UU Cipta Kerja ini kepada Presiden Joko Widodo, maka UU tersebut telah resmi menjadi milik publik.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah