Kemenparekraf Anggarkan 3,3 Triliun untuk Pelaku Pariwisata, Simak Cara Dapat Dana Hibah Berikut

- 13 Oktober 2020, 17:42 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio. /Kemenparekraf

PR DEPOK - Pemerintah menyiapkan dana hibah sebesar Rp3.3 triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di sejumlah destinasi.

Upaya tersebut dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya, Selasa 13 Oktober 2020, mengatakan bahwa dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anggap Donald Trump Tuhan, Pria India Tewas Akibat Serangan Jantung Usai Presiden Terpapar Covid-19

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenparekraf.

Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 COE.

Menparekraf menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Baca Juga: Resmi Berseragam Santos, Robinho Akan Terima Gaji Hanya Rp3,9 Juta per Bulan

Sedangkan 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x