Program Sertifikasi CHSE Gratis dari Kemenparekraf untuk Pelaku Usaha, Simak Cara Mendaftarnya

- 13 Oktober 2020, 18:27 WIB
Serah Terima Bantuan CHSE di Bangka Belitung.
Serah Terima Bantuan CHSE di Bangka Belitung. /Kemenparekraf

Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.

Setelah penilaian dan deklarasi mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan proses audit atau penilaian oleh lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.

Pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari Lembaga Sertifikasi, kemudian akan diberi Label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf.

Baca Juga: Anggap Donald Trump Tuhan, Pria India Tewas Akibat Serangan Jantung Usai Presiden Terpapar Covid-19

"Untuk tahap awal ini, sertifikasi CHSE akan diprioritaskan untuk usaha hotel, restoran atau rumah makan, pondok wisata atau homestay, daya tarik wisata, usaha wisata arung jeram, usaha wisata selam, dan usaha lapangan golf, juga desa wisata, dan semua tahapan proses sertifikasi ini dibiayai oleh Kemenparekraf"

"Biaya tidak dibebankan ke pengelola destinasi dan usaha pariwisata, artinya sertifikasi ini gratis,” ujar Wisnu.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah